Peranan Negara Dalam Undang-Undang Dasar 1945

Peranan Negara Dalam Undang _undang Dasar 1945
Syahrial Syarbaini
Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Jakarta
Jln. Arjuna Utara Tol Tomang Kebun Jeruk, Jakarta 11510
syahrialsyarbaini@yahoo.co.id
Abstrak
Negara sebagai organisasi yang berdaulat tergambar dalam konstitusinya, secara substansial kekuasaan yang diberikan kepada negara dalam realita dipegangan oleh penguasa yang legitimet untuk mewujudkan citacita dan tujuan negara tersebut. Kekuasaan itu tidaklah mudah terwujud dalam dinamika kehidupan, peran negara melalui berbagai pengaruh, seperti ideologi global telah mengalami kelemahan. Kajian dalam tulisan ini mencoba memaparkan peran negara secara teoritis dengan melihat implikasinya dalam negara Indonesia berdasarkan UUD 1945.Kajian melalui studi pustaka untuk mendeskripsikan perbedaan antara pemikiran teoritis dengan prakteknya hendak digambarkan dalam tulisan ini, serta faktor yang turut mempengaruhinya.
Kata Kunci : Peranan Negara, Konstitusi, Kedaulatan


Pendahuluan
Perkembangan peranan negara dari mulai teori klasik sampai kontemporer ditandai dengan dinamika yang selalu merupakan persoalan kontravesial. Pada awal abad ke21 pembicaraan soal peranan negara masih mengenai tujuan dan kegiatan negara yang bertumpu pada keluasan intervensi dalam hubungan negara dengan individu, kepentingan dan kelas sosial yang terorganisasi. Pada dekade terakhir ini hubungan dilihat dari hubungan internasional, kedudukan negara manapun makin tidak mudah dipahami, dengan suatu alasan tertentu ada negara menintervensi suatu negara, seperti terlihat kasus Amerika Serikat dan sekutunya mengintervensi Irak (1991), kembali terjadi Amerika Serikat dengan sekutunya menintervensi Libya (2011). Negaranegara kecil dan berkembang semakin tidak berdaya menghadapi negaranegara “besar”, bahkan Perserikatan BangsaBangsa  mengalami keadaan yang sama dalam menghadapi tekanan kekuasaan negara “besar”. Negara besar sesuai dengan kedudukannya dapat memaksakan kehendaknya terhadap badan dunia. Amerika Serikat muncul sebagai satusatunya “kekuatan besar” dengan “hegemoni” kepada negara mana pun bagaikan “polisi dunia”.
Pembahasan
Pembahasan dalam tulisan ini akan fokus pada pengertian dan peranan negara, khususnya bagaimana peranan negara itu dimainkan negara Indonesia berdasarkan perubahan UUD 1945. Perlu dipahami gejala negara sebagai “entitas” kehidupan modern. Pembahasan tentu tidak bisa merangkul kompleksitas isu luasnya peranan negara yang kelihatan dalam fungsi negara, terutama persoalan keamanan dan ekonomi. Persaingan antara fungsi sosioekonomi dan keamanan adalah fokus peranan negara. Asal mula negara ditandai dengan kewenangan yang terpusat, hierarki yang diformalkan, pengkhususan pekerjaan dalam pelaksanaan tugas umum dan komunikasi tertulis (Rodee et al., 1993). Negara adalah salah satu dari konsep utama dalam ilmu politik, disamping konsep kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy) serta distribusi (Budiardjo. 1978). Pemahaman terhadap konsep negara cukup rumit sehingga tidak ada kesamaan pandangan para ahli yang mengandung unsur perbedaan bahkan pertentangan. Beberapa pemahaman tersebut (lihat: Rusli Karim, 1995) antara lain:
  1. Negara sebagai pelaku politik yang secara jelas memiliki potensial berpengaruh luas secara kausal dalam masyarakat (Anderson, 1987). Negara sebagai alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan mengatur gejalagelala kekuasaan dalam masyarakat. (Budiardjo, 1978). Negara dengan kedaulatannya menjadi alat yang kuat memajukan manusia, sehingga merupakan satu institusi penting masyarakat untuk membantu manusia meraih tujuan hidup yang lebih baik (Singh, 1986).
  2. Pandangan lain mendefinisikan negara sebagai institusi formal yang dibentuk untuk melayani keperluan manusia yang telah berkembang sepanjang sejarah ”evolusi” sosial (Rodee, et al., 1983). Menurut Durkheim, negara adalah ”organ” pemikiran sosial yang berperan sebagai ”organ” komunikasi dengan masyarakat lainnya, berbeda dengan pandangan Weber melihat dengan dari tiga unsur pokok, yaitu staff administrasi (regularized), ”klaim” monopoli kontrol dengan kekerasan dan monopoli terhadap kawasan territorial tertentu (Giddens, 1987). Sedangkan Giddens sendiri mendefinisikan negara sebagai satu aparat politik, yang memerintah satu teritorial tertentu, mempunyai otoritas yang didukung oleh satu sistem hukum dan kemampuan menggunakan kekuatan untuk memberlakukan kebijaksanaannya (Giddens, 1993).
  3. Sebagai perkumpulan sosial, negara mempunyai kelebihan, yaitu kemampuan memaksa (koersif) terhadap perkumpulan lainnya dan individu, yang merupakan satusatunya badan yang memonopoli legitimasi (Rusli. 1995). Kekuatan memaksa inilah yang menjadi tumpuan perhatian para sarjana. Menurut O’Donnell menegaskan bahwa negara merupakan hubungan sosial yang bersifat dominan, tetapi negara juga menyatukan konsensus sehingga ia mempunyai legitimasi, Sedangkan menurut Weiner, negara diperlukan untuk integrasi politik yang meliputi integrasi bangsa, wilayah, nilai, elite dan massa. (Surbakti, 1992). Peranan negara disini akan lebih jelas apabila dikaitkan dengan tiga sifat negara oleh Miriam Budiardjo (1978) yaitu: sifat memaksa, monopoli dan mencakup semua.
  4. Negara akan menjadi kuat apabila didukung oleh tiga unsur. Pertama, material yang meliputi bahan mentah, kebangsaan, penduduk, energi dan produksi baja serta pembentukan militer. Kedua, politik yaitu luasnya legitimasi negara, kemampuan aparatur negara untuk membuat keputusan yang tepat terhadap suatu krisis dan basis antar negara  (Rusli. 1995) Miliband menyatakan enam institusi yang dimiliki negara, yaitu pemerintah, administrasi dan polisi, yudisial, pemerintah daerah dan parlemen (Miliband, 1983).
  5. Dalam konteks ekonomi peran negara semakin jelas dan menonjol yang dianggap sebagai suatu alat utama untuk melakukan perubahan sosial dan memenuhi aspirasi ekonomi. Oleh sebab itu, diperlukan  revolusi radikal untuk menciptakan suatu negara yang kuat menghadapi persaingan ekonomi asing, intervensi dan subversi militer untuk membangun ekonomi negara (Wertheim, 1992). Fungsi negara mengatur, memaksa dan mengelola dalam aktivitas ekonomi cukup berlaku agar mampu memenuhi tantangan pembangunan bangsa, partisipasi dan keadilan distributif, negara juga menetapkan caracara dan batasbatas penggunaan (Rusli, 1995).
Berbagai pengertian  dan pemahaman tentang negara sebagaimana uraian diatas dapat disimpulkan bahwa unsurunsur negara yang paling penting yang dapat  membedakan dengan organisasi lainnya adalah luas dan besarnya kekuasaan dan kedaulatan serta hak istimewa negara dalam memaksa segala macam institusi untuk tunduk kepadanya dengan hegemoni yang dimilikinya. Apalagi dalam penerapan sistem sosialis tradisional negara dapat memonopoli serta dapat merampas hakhak rakyat baik secara pribadi, sosial dan ekonomi maupun substansi seperti cara berpikir, berbicara dan bertingkah laku.
Peranan negara biasanya sesuai dengan fungsi institusi politik dan ditentukan oleh corak sistem politiknya. Menurut Adam Smith, tugas negara adalah melindungi masyarakat dari kekerasan institusi manapun, ketidakadilan masyarakat lain dan menjaga pekerjaan masyarakat (Stepan, 1978), sedangkan fungsi negara lain adalah keamanan luar negeri, ketertiban dalam negeri, keadilan, kesejahteraan umum dan kebebasan (Budiardo, 1978). Oleh sebab itu, negara memerlukan sarana untuk tercapainya fungsi tersebut, yaitu kekuatan polisi dan militer, peradilan independen, pegawai negeri yang taat kepada negara serta administrasi keuangan yang jujur dan monopoli persoalan keuangan (Bonne, 1973)
Dari berbagai perspektif fungsi negara, yang lebih menonjol adalah peranan negara dalam bidang ekonomi dalam bentuk pemilikan masyarakat terhadap kapital produksi (state owned enterprise). Beberapa fungsi negara yang berkaitan dengan ekonomi, yaitu: menjamin hak miliki, liberalisasi ekonomi, pengaturan siklus bisnis, perencanaan ekonomi, pemberian input tenaga kerja, tanah, modal, teknologi, infrastruktur ekonomi dan input manufaktur, campur tangan sensus sosial dan mengelola sistem ekonomi (Rusli, 1995). Sekalipun banyak tokoh yang mempunyai pandangan peranan negara dalam ekonomi dominan, namun tokok lain seperti Evans membantah ”hipotesis” negara merupakan ”aktor ekonomi” yang sudah ditinggalkan, karena aktor lintas bangsa swasta lebih berkembang, sehingga aparatur negara menjadi lemah (Evans, 1986).
Pengaruh ideologi terhadap peranan negara sangat berkesan, negaranegara sosialis lebih menunjukkan peran utama dalam pembangunan sosial ekonomi, terlebih lagi pada negaranegara yang sedang berkembang, sedangkan negaranegara pusat kapitalis lebih rendah. Kuatnya peranan negara  ditandai pula oleh rejim otoriterian, sebaliknya gerakan demokratisasi membawa  akibat melemahnya peranan negara.
Berdasarkan uraian tentang peran negara diatas menunjukkan betapa banyaknya pengaruh yang sangat rentan terhadap kedudukan suatu negara. Realitas perbedaan kekuatan negara pada era globalisasi telah membuat negara ”kecil atau lemah” makin sulit menghindari kondisi saling ketergantungan yang cenderung merugikan negara yang lemah/kecil. Ketergantungan itu meliputi  komponen, seperti: tingkat dan kualitas perdagangan, kepentingan geografis dan geostrategis, tingkat perkembangan budaya dan teknologi, perbedaan ekonomi dan derajat ekslusivitas sistem ekonomi negara dan konstelasi politik kekuatan negaranegara besar (Stojanovic, 1978).
Menjelang abad ke21 peranan negara di bidang ekonomi, khususnya pasca perang dingin beralih kepada perlawanan (rivalry) ekonomi, perlombaan (race) teknologi dan berbagai corak peperangan komersial lainnya (Kennedy, 1994). Dunia dikuasai oleh dua corak kapitalisme, yaitu kapitalisme “individual” yang dipimpin oleh Amerika serikat dan Inggris dan kapitalisme ”komunitarian” di bawah kekuasaan Jerman dan Jepang (Thurow, 1993). Dalam dunia yang didominasi oleh kapitalisme muncul peran negara yang disebut positive capitalist statedengan ciricirinya adalah memelihara logika kapitalis, pembangunan ”akar rumput” dan berorientasi kepada pasar (Gadzey, 1992).
Berbagai pandangan peranan negara sebagai dipaparkan diatas, dapat diklasifikasikan dalam berbagai kategori, yaitu peranan negara bersifat pengaturan, peran negara berkaitan dengan kemajuan ekonomi, peran negara berkaitan dengan kesejahteraan sosial dan keamanan, serta peran negara untuk bekerja sama antar negara. Kajian tentang peranan negara diperlukan pendekatan multidisipler, perkembangan masyarakat mempengaruhi corak dinamika peranan negara. Demokratisasi sangat mempengaruhi dinamika peranan negara, namun demokrasi mengalami banyak tantangan di era globalisasi yang berakibat negaranegara kuat atau besar ada kecenderungan memiliki pengaruh terhadap negara berkembang sehingga melemahnya peran negara di negara berkembang.

Peran Negara Menurut Konstitusi Indonesia
Dalam Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan dengan jelas tentang peranan negara pada alinia keempat, yang berbunyi:
… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam  suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang  Maha Esa, … ”.
Berdasarkan pernyataan Pembukaan  1945 alinea keempat tersebut diatas menunjukkan bahwa peranan negara cukup kuat, dapat terlihat dari:
Pertama, pernyataan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia…” mengandung arti bahwa negara menjamin terpeliharanya dengan jelas hakhak warga atau penduduk dalam segala aspek kehidupan, seperti terjaminnya keselamatan jiwa dan raga, kepemilikan, kebebasan berakidah, berorganisasi, berpendapat dan lainlain sebagainya.
Kedua,pernyataan “… seluruh tumpah darah …”, berarti negara sangat berperan dalam mempertahankan tanah air yang menjadi tumpah darah bangsa Indonesia, seluruh wilayah menyatu dengan bangsa adalah tanggung jawab negara  untuk mempertahankannya, seperti keutuhan wilayah negara dari gangguan, ancaman dan tantangan dari luar, negara berperan menangkal upaya negara asing untuk mengintervesi sejengkalpun tanah Indonesia.
Ketiga,pernyataan “…memajukan kesejahteraan umum…” mengandung arti peranan negara sangat dominan dalam kemajuan ekonomi, membrantas kemiskinan, meningkatkan pendapatan rakyat, menekan angka penggangguran dan sekaligus membuka lapangan kerja dan lainlain sebagainya.
Keempat, pernyataan “…mencerdaskan kehidupan bangsa…” mengandung arti negara berperan dalam pemberantasan buta huruf dan  rendahnya mutu pendidikan, meningkatan kualitas sumber daya manusia dan lainlain sebaginya.
Kelima, pernyataan “…ikut melaksanakan ketertiban dunia….” mengandung arti negara terlibat dalam proses perdamaian dunia secara aktif, kepedulian yang tinggi terhadap masalah yang muncul di negara lain dan bekerja sama dengan masyarakat internasional untuk memecahkan persoalan dunia.
Persoalannya adalah bagaimana negara memainkan perannya yang telah digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, kita harus melihat landasan konstitusionalnya dalam pasalpasal UUD 1945. Berdasarkan ketentuan tentang “bentuk dan kedaulatan” yang dinyatakan dalam bab I UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”.
Sebagai bentuk negara kesatuan, maka peran negara sangat kuat terhadap seluruh bangsa dan tanah air negara Indonesia. Bagaimana bentuk pelaksanaannya terlihat dari pernyataan yang berbentuk republik..”, yang menunjukkan bahwa bentuk pemerintahan negara adalah ”republik” dimana ciri utamanya adalah kepala negara adalah Presiden. Dengan demikian tinggi atau rendahnya, kuat atau lemahnya peranan negara sangat ditentukan oleh kekuasaan yang dimainkan oleh Presiden. Khususnya kekuasaan yang ditujukan kepada fungsi dan peranan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 di atas. Pasal 1 ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat  dilaksanakan menurut UndangUndang dasar”. Ayat ini menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, sistem pemerintahan yang digunakan adalah demokrasi. Sebagai negara demokrasi harus sesuai dengan ketentuan yang dinyatakan dalam UUD 1945. Karakteristik demokrasi yang dituntut menurut UUD 1945 adalah semua lembaga kenegaraan yang memiliki kekuasaan harus dipilih baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Kelembagaan negara menurut UUD 1945 dapat dibedakan atas kelembagaan bersifat aktif, yaitu  lembaga eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) dan legislatif (DPR dan DPD) dan kelembagaan negara yang bersifat pasif, yaitu kekuasaan kehakiman/yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial).
Kelembagaan negara  yang bersifat aktif harus dilakukan pengisian jabatan tersebut melalui pemilihan umum secara langsung, yaitu pemilihan umum terhadap Presiden dan wakil Presiden secara langsung sebagaimana yang dinyatakan dalam UUD 1945, pasal 6A ayat (1): “Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung merupakan jawaban secara historis dan politik kenegaraan Indonesia yang menghendaki legitimasi kekuasaan lebih kuat sekaligus relevansi aspirasi dan keinginan rakyat. Dengan demikian Presiden dan wakil Presiden memiliki kepercayaan yang luas untuk menjalankan kekuasaannya. Selain Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (Majelis Permusyawaratan Rakyat) sebagai lembaga legislatif yang juga bersifat aktif, juga dipilih secara langsung melalui pemilihan umum sebagaimana dinyatakan oleh UUD 1945 pasal  19 ayat (1): ”anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum”.  Begitu juga dengan Dewan Perwakilan Daerah menurut UUD 1945 pasal 22C ayat (1):anggota Dewan perwakilan daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum”.
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana demokrasi untuk menyelenggarakan pemilihan  anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (pasal 22E ayat (2). Pemilihan umum anggota lembagalembaga negara tersebut memiliki karakter tersendiri, yaitu:
  1. Pemilihan anggota DPR dan DPRD melalui kelembagan partai politik, dimana dominasi partai berperan menentukan sesiapa yang dapat dicalonkan oleh partai politik tersebut. Rakyat yang berdaulat dibayangbayangi oleh simbol partai politik untuk memilih wakil yang mereka kehendaki. Kesan partai politik lebih dominan terhadap rakyat pemilih berbanding calon/personal, disini akan terjadi calon wakil rakyat dengan rakyat pemilih kurang dikenal, sekalipun berbagai sistem pemilihan umum telah disempurnakan memalui perubahan – undang pemilihan. Kualitas partai politik dan kesadaran serta pemahaman (pendidikan politik) makna  demokrasi bagi warga negara sangat mempengaruhi terhadap kualitas wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.
  2. Pemilihan anggota DPD adalah perseorangan sesuai pasal 22E ayat (4). Pemilihan anggota  DPD kurang populer bagi masyarakat umum, lembaga ini hanya sekedar pelengkap disamping DPR dalam menempatkan fungsinya sebagai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pendekatan personal dari caloncalon DPD untuk dipilih dalam pemilihan umum belum menyangkau rasionalisasi massa, apalagi UUD 1945 menempatkan DPD sebagai lembaga negara dalam posisi sangat lemah, sebagaimana yang dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 22D, dengan kalimat kerja “…dapat mengajukan kepada DPR… ”, “… ikut membahas…” dan ”… dapat melakukan pengawasan…”, semua terkait dengan otonomi daerah, namun demikian keputusan dalam legislasi berada di bawah kekuasaan DPR.
  3. Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dinyatakan dalam pasal 6A ayat (1) UUD 1945 ”… secara langsung oleh rakyat”. Hal ini mengandung makna bahwa legitimasi Presiden dan Wakil Presiden sangat kuat. Sekalipun pencalonan Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, namun warga negara  yang berhak memilih fokus kepada personal tanpa simbolsimbol partai. Hal ini berbeda dengan pemilihan  anggota DPR yang lebih menonjolkan simbol partai politik. Dengan demikian legitimasi dan kedekatan secara psikologis Presiden dan Wakil Presiden lebih kuat berbanding DPR dihadapan rakyat. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah merupakan simbol ”republik” dan lebih dominan memainkan kuat dan lemahnya peranan negara.
Kelembagaan negara yang bersifat pasif, juga memiliki peranan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yaitu: Negara Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan kekuasaan kehakiman dinyatakan dalam konstitusi, sebagai berikut:
Pertama, pasal 24 ayat (1):  ”Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Pasal ini merupakan jaminan tegaknya hukum dan keadilan sebagai syarat dari negara hukum atau rule of law, kekuasaan manapun tidak boleh mencampuri kekuasaan kehakiman, termasuk Presiden. Dibalik itu Presiden dalam menjalankan kekuasaannya harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Kedua, sebagai negara hukum, hukum harus sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, jaminan bahwa hukum memiliki rasa keadilan masyarakat dapat dilihat dalam dua ketentuan dalam UUD 1945, yaitu: Pasal 24A ayat (1), menyatakan bahwa: ”Mahkamah Agung berwenang… , menguji peraturan perundangundangan dibawah undangundang terhadap undangundang… ”. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah atau Presiden dan aparturan negara lainnya yang berwenang mengeluarkan hukum (Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah dan lainlainnya) harus mampu menterjemahkan undangundang sesuai dengan citacita hukum dan rasa keadilan masyarakat . Pasal 24C ayat (1) menyatakan bahwa: ”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap UndangUndang Dasar,memutuskan pembubaran partai politik,…”. Ketentuan ini menunjukkan adanya jaminan supremasi hukum yang berjiwa keadilan, hukum berada diatas kekuasaan, keputusan yang dibuat oleh lembaga eksekutif bersama legislatif dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) apabila menurut penilaian MK tidak sesuai atau bertentangan dengan UndangUndang Dasar 1945. Sembilan orang hakim memiliki integritas yang tidak diragukan keahliannya, sesuai pasal 24C ayat (5) ” … memiliki integriatas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan…”. Hakim MK ditetapkan oleh Presiden (secara administratif) yang berasal dari pengajuan masingmasing tiga orang dari Presiden, Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 24C ayat (3). Berdasarkan ketentuan UUD 1945 peranan negara pada hakekatnya dominasi dari kekuasaan Presiden, sedangkan lembaga lagi lebih banyak memberikan pengawasan secara legislasi yang diperankan oleh DPR dan DPD serta pengawasan judisial oleh lembaga kekuasaan kehakiman, khususnya MA dan MK.
Kekuasaan Pemerintahan
Sistem presidensial dalam UUD 1945 mengacu kepada kedudukan dan peran sentral dari presiden dalam penyelenggaraan negara. Presiden memimpin administrasi negara, mengendalikan pemerintahan sebagai pemimpin tertinggi lembaga eksekutif dan juga sebagai kepala negara. Ketika Presiden secara sah memenangi pemilu, dia memperoleh mandat  langsung dari rakyat dan menjadi pemimin administrasi negara, sebagai kepala negara, Presiden secara moral dan hukum menampilkan semua gerak dan kegiatan negara secara nyata. Menjaga keharmonisan dan keserasian pelaksanaan fungsi masingmasing institusi yang ada dalam negara merupakan dimainkan oleh sang kepala negara (Presiden).
Kewenangan konstitusional kepala negara ditandai dengan kewenangan yang dimilikinya dalam penggunaan hak prerogatif sebagaimana dinyatakan dalam pasal 10 sampai dengan pasal 15 UUD 1945, seperti: memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan darat, laut dan udara, membuat perdamaian dengan negara lain, menyatakan keadaan bahaya, memberi grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, mengangkat dan menerima duta.
Berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945 peranan negara cukup kuat dilihat dari segi hukum sebagaimana yang dinyatakan diatas, namun demikian implementasinya sangat ditentukan kepada pejabat yang menjalankan ketentuan peran negara tersebut. Rendahnya kemampuan dan semangat penyelenggara negara menyebabkan makna yang terkandung dalam tugastugas kenegaraan dalam UUD 1945 kurang berfungsi. Apabila kita melihat kembali penjelasan UUD 1945 (sebelum direformasi) dinyatakan bahwa bagaimanapun baik suatu undangundang dasar apabila semangat penyelenggaranya kurang, maka peranan negara yang telah baik dan kuat dalam undangundang dasar tidak mempunyai arti, sebaliknya apabila semangat penyelenggara negaranya adalah baik, sekalipun undangundang dasar kurang sempurna, maka jalannya kenegaraan boleh jadi lebih baik, yang penting adalah semangat penyelenggara negaranya.
Pada era reformasi dari awalnya banyak harapan rakyat yang ditumpukan kepada negara agar neara mampu berperan sebagaimana diamanatkan UUD 1945, namun demikian setelah bergulirnya reformasi selama lebih 10 tahun kepercayaan masyarakat pada kemampuan negara mengelola berbagai permasalahan tampaknya menipis. Dispartitas yang tinggi antara problem dan tingkat kepuasan terhadap penanganan masalah bangsa menunjukkan komponen kenegaraan belum optimal menangani berbagai masalah (Sultani, 5), negara terkesan tidak memiliki pijakan yang kuat sehingga kerap tergagap dalam menghadapi problem penting yang muncul, sering persoalan dibiarkan mengambang tanpa penyelesaian bersifat substansial, seperti  masalah korupsi dan kemiskinan adalah problem yang besar, negara bersikap defensif dalam menghadapinya persoalan pada Bank Century, mafia pajak, mafia hukum dan lainlainnya yang berakhir dengan antiklimaks. Dalam persoalan kemiskinan Kompas, 114 201, negara cenderung menampilkan agregat kenaikan pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi menutupi jurang kaya – miskin yang semakin mendalam.
Berdasarkan jajak pendapat (Sultani, 5), tentang tingkat kepuasan masyarakat dengan upaya yang dilakukan negara untuk menyelesaikan persoalanpersoalan, korupsi, ancaman terorisme, kriminalitas, kekerasan sosial, harga barang dan biaya hidup, pengangguran dan ketimpangan sosial, pengelolaan keuangan daerah era otonomi, sikap Dewan Perwakilan Rakyat. Persoalan tersebut masyarakat merasakan tidak puas antara diatas 80%, kecuali terroris (66,7%). Berdasarkan data diatas menunjukkan lemahnya negara dalam mengemban tugas berbeda dengan ketentuan yang telah digariskan dalam UUD 1945.
Dilema melemahnya peran negara apabila dilihat fokus kekuasaan berada di tangan lembaga eksekutif yang mempunyai otoritas legal dalam melakukan tindakan langsung kepada rakyat dalam bentuk kebijakankebijakan diberbagai bidang untuk memecahkan persoalan bangsa dan negara. Kelemahan eksekutif disamping faktor karakter manajemen atau kepemimpinan  yang dimainkan oleh personal, juga keraguan pengambilan keputusan akibat tekanan pluralis opini secara internal dan eksternal. Kondisi ini sebagai suau gejala saling ketergantungan dalam proses kekuasaan politik di era globalisasi, sekalipun UUD 1945 telah memberikan landasan yuridis kepada pemegang kekuasaan, namun sulit bagi penguasan untuk menjalankan peranan negara itu secara maksimal. Inilah suatu dilematis peranan negara di era global yang dipikirkan solusinya.
Kesimpulan
Secara teoritis keberadaan negara memiliki otoritas sangat kuat, baik secara yuridis maupun secara sosiaopolitik. Kekuasaan yang dimiliki negara bertaraf “kedaulatan” untuk mempertahankan negara, memelihara keamanan, memajukan dan mencerdaskan bangsa serta memajukan kemampuan dalam hubungan internasional atas dasar persamaan kedaulatan dan kebenasan. Sifat memaksa, monopoli dan mencakup semua adalah keistimewaan kekuasaan yang dimiliki oleh negara yang memberdakannya dengan organisasi lainnya. Perubahanperubahan dalam suatu masyarakat bangsa secara lancar terjadi apabila negara berperan secara dominan. Perubahan kehidupan hubungan masyarakat secara internasional (global) menjadikan peran negara mulai mengalami penurunan, namun problem kehidupan masyarakat bangsa dalam berbagai bidang kehidupan tetap menuntut kehadiran negara.
Undang-undang dasar 1945 telah menetapkan secara  fundamental  yuridis  peranan yang harus dimainkan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, seperti pernyataan dengan kata kunci: ”melindungi, memajukan, mencerdaskan dan ikut serta dalam perdamaian dunia”. Terdapat empat peran negara, tiga pertam ditujukan ke dalam negeri sedangkan satu untuk luar negeri.
Legalitas formal sebagai amanat konstitusi terhadap peranan negara dalam implementasinya sulit untuk diwujudkan secara maksimal. Faktor semangat penyelenggara negara yang juga kuatnya saling ketergantungan dan pluralis kepentingan dalam proses pembentukan kekuasaan negara merupakan suatu hambatan atau gangguan. Pemerintah sebagai pelaku utama yang memainkan peran negara menunjukkan kecenderungan lemah dalam bertindak. Oleh sebab itu, perlu suatu tinjauan kembali kualitas proses kehidupan kenegaraan melalui sistem demokrasi yang diamanatkan konstitusi.
Penafsiran konstitusi perlu ditinjau kembali melalui perundangundangan yang sudah ada, secara sosial kultural perlu adanya upaya perubahan perilaku masyarakat terhadap sistem demokrasi melalui pendidikan politik oleh segenab institusi baik pemerintah maupun masyarakat. Peranan negara akan terwujud secara maksimal apabila terjadi perubahan fundamental dalam sistem pemilihan umum, pemantapan budaya pluralis, pembenahan sistem parlemen dan lebih khusus lagi terkait dengan dengan sistem presidensial yang dianut oleh UUD 1945.

Daftar Pustaka
Anderson, L, “The  State in the Middle East and North Africa”, Comparative Politics 20. No. 1 1987.
Budiardjo, M, “DasarDasar Ilmu Politik”, Gramedia, Jakarta, 1978.
Bonne, A, “State and Economics in the Middle East: A Society in Transition”, Westport. Connecticut, Greenwood Press, Westport, 1973.
Gadzey, A.T.K, “The State and Capitalist Transformation in SubSaharan Africa”, Comparative Political Studies 24. No. 4, 1992.
Giddens, A, “The Nation State and Violence”, Cambridge, Polity Press, Cambridge, 1987.
Indonesia, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Kennedy, P, “Preparing for the Twenty First Century”, Vintage Books, New York, 1994.
Rodee, C. et al, “Pengantar Ilmu Politik”, Rajawali Press, Jakarta, 1993.
Rusli Karim, M, “Evolusi Perkembangan Peranan Negara”, Analisa CSIS. Th. XXIV. No.2. Jakarta, 1995.
Singh, D, “Role of  the State in Developing Societies with Special Reference to India”, The Indian Jurnal of Political Science XLVII. No. 2, 1986.
Sultani, “Negara dalam Pusaran Problem”, Kompas, 114 2011.
Stojanovic, R, “Interdependence in International Relations”, International Social Science Jurnal XXX. No. 2 1978.
Thurow, L, “Head to Head”, Nicholas Brealey Publishing, London, 1993.
Varma, S.P, “Teori politik  modern”, Rajawali Press, Jakarta, 1995.
Wertheim, W.F, “The State and the Dialectics of Emancipation”, Development and Change. 23 No. 3, 1992.
Miliband. R. 1983. State Power and Class Interests. New Left Review. 138: 657688.

Perjanjian Alih Teknologi melalui Usaha Patungan antara “Enterprise” dengan Perusahaan Perintis

 PERJANJIAN ALIH TEKNOLOGI MELALUI USAHA PATUNGAN ANTARA ”ENTERPRISE” DENGAN PERUSAHAAN PERINTIS
Fitria Olivia
Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Jakarta
Jln. Arjuna Utara Tol Tomang Kebun Jeruk, Jakarta 11510
                             fitria.olivia@esaunggul.ac.id

                                Download
Abstract
Natural resources in oceanic seabed has been declared in International Maritime Law Convention as heritage for all people, which it exploration, exploitation, production, and distribution, required science and technology. This thing constituted by reality that limited science and technology mastered by several advanced industrial states, while natural resources, geographically not spread over widely in the world, most often the biggest natural resources spread in several developing countries.To avoid domination monopolies the source of natural resources by developed countries (industrial states) with their science, technological and capital, required the compensation for exploitation and exploration with 1 (one) term and condition which is the existence of transfer of  technology with hope can be distributed fairly among  developing countries. Through International Maritime Law Convention, arranged rights and obligations of developed countries (industrial states) to transfer of  their techno-logy to developing countries as receiver.Indonesia as member of International Maritime Law Con-vention has adopted the convention into national legislation. Transfer of technology aspects between Investor that mastering science and technological with Join Company to be certain company, intentio-nally formed for the agenda to explored and exploited the natural resources and implication must be evaluated from national importance for the agenda of wealthy people.
Keywords: Transformation, Technology, Agreement
Pendahuluan
Berkembangnya kemajuan teknologi yang menakjubkan dewasa ini yang telah membawa persoalan-persoalan baru bagi hukum internasioanal adalah kemungkinannya eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam mineral di dasar laut samudra dalam yang jauh dari pantai, (Hasyim Djalal, 1979) misalnya minyak bumi dan gas alam cair. Persoalan hukum internasioanal muncul akibat status area penambangan berada di lokasi yang dinyatakan sebagai samudra internasional. Disamping itu, jenis kan-dungan sumber mineral alamnya menguasai hajat hidup orang banyak dikemudian hari dengan jumlah dan sebaran yang terbatas diseluruh perut bumi.
Seperti dipahami, bahwa kemampuan tek-nologi penambangan dasar laut samudra dalam baru hanya dikuasai oleh sejumlah kecil negara industri barat yang maju, dengan ditopang oleh struktur kekuatan finansial yang ”menggurita” keseluruh pelosok dunia, berhadapan dengan negara-negara ber-kembang yang bahkan diantaranya berusia belia karena baru lepas dari penjajahan fisik dengan ting-kat kemapanan ekonomi dan penguasaan teknologi yang kurang menggembirakan, ditambah kemungkinan di wilayah teritorialnya mengandung bahan galian mineral. Kesenjangan ini menimbulkan kegundahan akan ancaman ”tersandarnya kedaulatan negara” karena ketergantungan akan produk mineral atas mineral yang dikuasai oleh teknologi negara-negara industri barat dan Jepang. (Elisabeth Mann Borgese and Norton Ginsburg, 1986)
Agar penambangan mineral ini tidak hanya dikuasai oleh negara-negara industri maju, maka perlu diciptakan rezim hukum internasioanal yang dapat mengakomodasi kepentingan  negara-negara berkembang yang teknologinya belum mampu dengan jalan mentransfer teknologi guna menunjang pembangunan ekonomi dan kemajuan kesejahteraan rakyatnya, sehingga tercipta Tata Ekonomi Dunia Baru yang adil dan seimbang. Berkat perjuangan Kelompok 77 negara-negara berkembang, setelah melalui perundingan intensif yang memakan waktu 9 (sembilan) tahun, maka dapa tanggal 10 Desember 1982 ditanda-tangani Konvensi PBB tentang Hukum Laut tentang pembagian Area Interna-sional yang memisahkan dengan Area Teritorial negara, dan kepemilikan sumber alam mineral yang dikandung di Area Internasioanal oleh 119 (seratus sembilan belas) negara di Jamaika.
Kepemilikan kandungan sumber daya mine-ral di Area Internasioanal (kawasan dasar laut internasional di luar badas yurisdiksi nasional) telah ditetapkan sebagai ”warisan bersama umat manusia” menurut Pasal 136 Konvensi Hukum Laut 1982. Dan untuk mengatur, mengawasi serta mengelolanya telah dibentuk Badan Otorita.
Kewenangan Badan Otorita dalam peranan aktifnya untuk kegiatan transfer teknologi tercermin dalam Pasal 144 Konvensi Hukum Laut 1982, sebagai berikut:
1.     Otorita diberikan kewenangan untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
  • Memperoleh ilmu dan teknologi yang diperlukan untuk mendukung kegiatan penamba-ngan di Area.
  • Mengusahakan terlaksananya atau setidaktidaknya mendorong kearah alih teknologi kepada negara-negara berkembang.


2.     Otorita bersama-sama dengan semua negara anggota Konvensi harus mengadakan kerja-sama seerat-eratnya guna :
  • mengembangkan program alih teknologi baik pada ”Enterprise” maupun negara-negara berkembang menurut syarat-syarat dan ketentuan alih teknologi yang adil dan wa-jar.
  • Memberikan kesempatan kepada tenaga pekerja dari negara-negara berkembang untuk mengikuti program pelatihan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan.

Hak atas informasi perkembangan teknologi yang diterapkan di Area yang dituntut oleh negara-negara berkembang diakomodasikan dalam Pasal 13 ”Charter of Economic and Duties of States” Resolusi PBB No. 3281 tahun 1984 yang menyatakan :
”Every state has the right to benefit from the advan-cement and developments in science and technology for the acceleration of its economic and science development”.
Penggambaran prinsip berkeadilan diantara Negara-negara berkembang tercermin dalam Pasal 274 Konvensi Hukum Laut tahun 1984 yang antara lain menyatakan :
”Dengan memperhatikan semua kepentingan hu-kum, termasuk hak dan kewajiban dari pemilik dan penerima teknologi, otorita harus menjamin keikutsertakan warga negara dari negara-negara berkem-bang dalam program pelatihan berdasarkan prinsip distribusi geografis yang adil”
Prinsip distribusi geografis yang adil harus pula menimbang kepentingan-kepentingan negara-negara berkembang karena adanya suatu kenyataan bahwa tidak semua negara memiliki kondisi dan situasi geografis yang sama dan jenis sumber alam mineral yang terkandung di dalamnya yang dihasilkan oleh alam dengan jumlah yang terbatas sangat spesifik karakteristiknya, dan disamping kemampuan tingkat kualitas sumber daya manusianya yang beragam.
Perlu disadari, kegiatan penambangan di Area meliputi bebagai bidang disiplin ilmu yang diterapkan dalam kegiatannya: Eksplorasi dan eksplorasi, produksi, penyimpanan dan pengemasan, distri-busi dan tranportasi, pemasaran, administrasi dan manajemen, dan perbaikan dan pencegahan dampak lingkungan.
Jadi tuntutan keadilan yang disuarakan leh negara-negara berkembang adalah bukan dalam bentuk penerimaan modal, akan tetapi dalam perolehan informasi, baik melalui program pelatihan maupun kegiatan riset dan pengembangan teknologi yang tertuang dalam Pasal 247 Konvensi Hukum Laut tahun 1984.
Keengganan negara-negara industri maju untuk membagi pengetahuan teknologi, dikarenakan pada prinsipnya mereka pun membutuhkan waktu yang panjang, sejumlah pakar yang handal, pembangunan lembaga-lembaga penelitian yang maju yang kesemuanya ditunjang oleh aliran dana penelitian yang tidaklah murah. Disamping itu, tidak setiap teknologi itu cocok begitu saja pada kondisi dan situasi setempat, sehingga masih diperlukan lagi modifikasi dan inovasi-inovasi baru untuk penerapannya, yang sebelumnya telah dilakukan pengkajian-pengkajian terhadap aspek-aspek teknis dan non-teknis, yang berarti dibutuhkan lagi waktu, tenaga ahli dan sudah barang tentu dana penelitian riset dan pengembangan teknologi. Maka perlu juga disadari jerih payah negara-negara maju perlu juga dihargai, dengan menggantikan pengeluaran-pengeluaran mereka ketika melakukan penelitian dan pengembangan teknologi dengan harga yang wajar dalam kerangka perlindungan hukum terhadap temuan-temuan mereka.
Dalam rangka melindungi kepentingan pemilik teknologi, perlu diperhatikan ketentuan Pasal 267 Konvensi Hukum Laut 1982 yang antara lain menyatakan bahwa :
”Stats, shall have dua regard for all legitimation interests including inter alia, the rights and duties of holders, suppliers and recipients of marine technology”
Menimbang keberadaan pasar teknologi yang bersifat oligopoly dengan harga yang dirasa tidak adil dan tidak wajar, maka perlu mengatur mekanisme transfer teknologi yang melindungi para pilah yang berikatan dalam bertransaksi teknologi, yang meliputi  (Ita Gambiro, 1986):
  1. Pengaturan saluran resmi transfer teknologi, dan jenis perikatan diantara para pihak
  2. Pengaturan dan pengamanan atas hak dan kewajiban para pihak atas perikatan transfer teknologi
  3. Pengaturan, pengawasan dan pengamanan terhadap teknologi
  4. Kelalaian dalam perikatan
  5. Ketidak-sepakatan
  6. Berakhirnya perikatan
  7. Pilihan hukum dalam penyelesaian sengketa.

Atas dasar itu maka dibuat perangkat hukum yang memuat syarat-syarat dan ketentuan alih teknologi yang adil dan layak, sesuai dengan Pasal 144 adalah Pasal 267 Konvensi Jo Pasal 271 Konvensi Hukum Laut 1982 yang menyatakan bahwa:
”States, directly or through competent international organization, shell promote the establishment of generally accepted guidelines, criteris and standard or the transfer of marine tecnology on bilateral ba-sis, or within the framework international organiza-tion and other fora, ataking into account, in parti-cular, the interst and needs of developin states”
Keikutsertaan Indonesia adalah untuk mengajukan usulan dan mengadopsi pedoman-pedoman standar internasioanal yang mengatur mekanis-me penyelenggarakan transfer teknologi guna dite-rapkan pada Area territorial nasional, mengingat ke-mungkinan potensi alam Indonesia baik yang berada di landas kontinen maupun jauh dari lepas pantai dalam Area territorial nasionalnya yang belum dieksplorasi dan dieksploitasi, guna menjamin ke-majuan ekonomi, tidak terganggunya stabilitas kea-manan dan politik serta social budaya, dengan pili-han-pilihan saluran-saluran transfer teknologi se-perti :
  1. Mempekerjakan tenaga ahli asing perorangan
  2. Penyelenggaraan supplai dari mesin-mesin dan peralatan lainnya
  3. Perjanjian lisensi (technology license agree-ment)
  4. Expertise dan bntuan atau asistance teknis

Pedoman standar aaluran transfer teknologi yang dikembangkan oleh Otorita Internasioanal se-bagai operator transfer teknologi sesuai Pasal 5 (1) dan (2) Annex III Konvensi Hukum Laut 1982 ada-lah perusahaan-perusahaan yang disebut “Enter-prise”.
Adopsi pedoman-pedoman standar interna-sional guna diterapkan pada Area territorial nasional terutama ditujukan kepada :
  1. Pembentukan Badan Otorita guna mengatur, mengawasi dan mengamankan pembuatan dan implementasi isi perikatan transfer teknologi;
  2. Pembentukan Badan Operator pelaksana saluran transfer teknologi dalam hal ini perusahaan pa-tungan yang terlepas dari masing-masing in-duknya;
  3. Pengawasan terhadap teknologi dan kewajiban atas pembayaran-pembayaran akibat adanya transfer teknologi.
  4. Investor perintis asing dapat berupa :

  • Negara asing yang mengembangkan prinsip kerja sama yang dibingkai dalam perikatan Grants atau Loan;
  • Perusahaan asing yang melakukan perikatan dalam bentuk kontrak seperti penggunaan Technical Assistance Contract, PatenLicence, Management Contract, Franchise, dan ada pula de-ngan membangun perusahaan baru lepas dari induk perusahaan berupa Joint Venture atau Sub-sidiary;
  • Lembaga-lembaga Internasional yang memben-tuk perikatan dengan kegiatan antar Kamar-kamar dagang, lembaga penelitian, universitas, mengikutsertakan ahli dalam pertukaran pikiran di seminar-seminar internasional.

Pengaturan, pengawasan dan pengamanan teknologi dimaksudkan untuk memastikan bahwa teknologi yang ditransfer merupakan teknologi yang sama sekali baru, atau belum pernah dikembangkan di tahan air, memiliki kegunaan yang tinggi, waktu yang singkat untuk dikuasai dan tidak mengancam kelestarian alam, dan juga harus dapat dibayar dengan harga yang dirasa wajar dan adil.
Pengaturan, pengawasan dan pengamanan isi perikatan dan implementasinya bertujuan agar tidak diakomodasikannya dalam perikatan segala pembatasan dan larangan oleh pihak pemberi teknologi kepada perusahaan patungan berupa :
  1. Pembatasan-pembatasan terhadap kemampuan produksi perusahaan patungan
  2. Pembatasan bidang pembayaran
  3. Pelaksanaan lainnya yang mempunyai akibat yang sama atau serupa

Berdasarkan uraian di atas maka dapatlah diidentifikasikan masalah-masalah sebagai berikut :
  1. Mengingat peran pentingnya pembentukan Badan Otoritas yang akan mengatur, mengawasi dan menganankan pembuatan perikatan dan implementasi isi perikatan di Area yurisdiksi Indonesia, dibutuhkan aturan perundang-undangan yang pasti dan dapat diterima oleh masyarakat internasional. Dapatkah ketentuan-ketentuan alih teknologi yang diatur Konvensi Hukum Laut 1982 diadopsi secara langsung kedalam perundang-undangan di Indonesia ?
  2. Badan yang dipilih sebagai operator untuk salu-ran transfer teknologi yang bagaimana yang cocok ?
  3. Harus mengacu pada hukum yang mana dan tunduk pada yurisdiksi negara mana, menim-bang salah satu pihak merupakan badan asing ?
  4. Bagaimana pengaturan mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam perikatan baik diantar para pihak, para pihak dengan teknologi dan pengaturan terhadap syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh teknologi agar dapat ditransfer ?


Dari berbagai masalah yang dikemukakan di atas maka penelitian ini bertujuan untuk :
  • Mempelajari hukum apa dan yurisdiksi mana yang berlaku bagi badan saluran-saluran transfer teknologi akibat adanya perikatan dengan invenstor perintis
  • Mempelajari dan meneliti landasan teoritis yang mendukung penerapan ketentuan-ketentuan alih teknologi yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982 terhadap kontrak alih teknologi khusus yang dibuat dalam rangka perikatan transfer teknologi di atas. Selain itu akan diteliti pengaruh dari kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi penambangan terhadap pembaharuan hukum di Indonesia, khususnya perundang-undangan tentang teknologi.
  • Mempelajari dan meneliti masalah penerapan hukum organisasi internasional pada kontrak alih teknologi
  • Selain itu, akan diteliti pengaruh dari kegiatan riset dan pengembangan teknologi penambangan terhadap pembaharuan hukum di Indonesia, khususnya perundang-undangan mengenai teknologi.

Dari hasil penelitian ini diharapkan akan dapat menemukan model pengaturan alih teknologi. Penulisan ini menggunakan metode penelitian des-kriptif-analitis-komperatif dengan pendekatan nonyuridis dan yuridis. Pendekatan non-yuridis bertujuan untuk mengungkapkan fakta-fakta bahwa meningkatnya ketergantungan masyarakat internasional terhadap Area sebagai sumber daya alam mineral di-masa yang akan datang dan belum meratanya kepemilikan teknologi penambangan ini mengharuskan adanya alih teknologi dari perusahaan multinasional negara-negara maju kepada perusahaan patngan dan negara-negara berkembang. Uraian-uraian yang bersifat non-yuridis dapat membantu menganalisa masalah-masalah hukum karena adanya perbaikan atau penemuan teknologi yang dibuat oleh searang ilmuwan dari negara-negara berkembang.
Pendekatan yuridis dilakukan dengan melihat dan mempelajari ketentuan alih teknologi dalam Konvensi Hukum Laut 1982 dibandingkan dengan  perjanjian kontrak karya antara Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia dengan kontraktor serta perjanjian alih teknologi dalam perjanjian usaha patungan antara Pertamina dengan investor asing. Penggunaan metode ini diharapkan dapat menemukan model pengaturan alih teknologi penambangan dasar laut samudra dalam melalui usaha patungan. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Pengumpulan berbagai literature dan data-data yang relevan dengan topik penulisan ini.
  2. Pengumpulan data-data melalui wawancara yang terkait dengan topik tesis ini, seperti Departemen Pertambangan dan Energi, dan Pertamina.


Selengkapnya :
Daftar Pustaka
Dimitri Garmides (Editor), “Transfer of Technology by Multinational Coorporation. Volume 1st, OECD, 1977.
Elisabeth Mann Borgese and Norton Ginsburg (Editor), “Transfer of Technology Under The UN Convension on The Law of the Sea”, Ocean Yearbook 6th. The University of Chicago Press, Chicago and London, 1986.
Gunther Jeanicke, Erich Schanze, Wofgang Hauser, “A Joint Venture Agreement for Seabed Mining”, KluweDevente (Volume 5th ), 1981.
Hasyim Djalal, ”Perjuangan Indonesia di Bidang Hukum Laut”, Bina Cipta, Bandung, 1979.
Iskandar Alisyahbana, ”Beberapa Masalah Tekno-logi”, Simposium Tentang Paten, BPHN,  Bina Cipta, Jakarta, 1978.
Ita Gambiro, ”Pemindahan Teknologi dan Pengaturannya Dalam Peraturan Perunda-ngan”, Seminar Aspek-aspek Hukum dari Pengalihan Teknologi, BPHN, Dept. Kehakiman, Jakarta, 1986.
John Vandermeulem and Susan Walker (Editor), “Ocean Technology, Development Training and Tranfer”, Proceeding Paceming Maru-bus XVI, IOI Malta, Pargamon Press, Singapore, 1991.
M. Nawaz Sharif (Editor), “Tecnology Policy Formulation and Planning : A     Reference Manual, Asian and Pacific Center for Tranfer of Technology”,     Bangalor, India, 1986.
Michael Blankeney. “National Seminar On li-censing and Technology Transfer Arrange-ment I “, 1990.
_______________, “Legal agreement for the Commercial Acquisition of Technology”, (VI). National Seminar on Licensing and Technology     Agreement, Jakarta March 7-8 1990 prepared by The International Burau  of WIPO.
Resolusi PBB No.II Tahun 1983 dari “Final Act Konvensi Hukum Laut 1982
Sudargo Gautama, ”Hukum Perdata dan Dagang Internasional”, Penerbit Alumni Bandung, 1980.

Peran Teknologi Pendidikan Pada Fakultas Ilmu Komputer Universitas Esa Unggul

Ir. I. Joko Dewanto, MM.
Dosen Fakultas Ilmu Komputer
Universitas Esa Unggul

Teknologi Pendidikan merupakan teknologi di dalam pendidikan di dalam suatu system fakultas ilmu komputer bias dijabarkan dalam bentuk input, proses ataupun output dalam bidang pendidikan, atau bagian dari proses pembelajaran. Fakultas Ilmu Komputer selain memikirkan core keilmuan sebagai subjek utama, maka teknologi pendidikan juga merupakan langkah bijak diterapkan di lingkungan Fasilkom. Terlihat dari perkembangan yang dinamis dan selalu meningkatkan kualitas mahasiswa dengan melakukan perencanaan strategi fasilkom, mengkaji teknologi pembelajaran menuju kearah e-learning dengan dukungan interaktif multimedia, dukungan sertifikasi, peningkatan produktifitas dosen, lulusan pengguna, akreditasi dan ISO 9000. Hasil fasilkom saat ini masih jauh dari yang diharapkan tetapi dengan keyakinan untuk peningkatan berkelanjutan teknologi pendidikan maka fasilkom akan mampu mengikuti trend pendidikan dengan standar internasional.
Teknologi “Penambahan mesin, teknologi yang terdiri atas beberapa proses, sistem, pengaturan dan kontrol dari mekanisme antara manusia dan bukan manusia, dan sebuah bagaimana dia terlihat bersifat permasalah-masalahan atas ke- tertarikan dan kesulitannya, yang dise- suaikan dengan solusi teknik, dan nilai-nilai ekonomis-selanjutnya mempertimbangkan – solusi.”. (Finn, 1960). Teknologi memiliki proses yang dapat meningkat, dimana proses tersebut biasanya memberikan kerangka kerja untuk suatu teknologi, proses yang menghasilkan outcomes berupa produk, dimana produk tersebut merupakan bagian integral dari suatu sistem.
Sistem melalui Webster Dictionary mendefinisikan sistem sebagai serangkaian atau tatanan hal-hal yang saling ber- hubungan membentuk satu kesatuan atau keseluruhan organic. Serangkaian kenya- taan, prinsip, aturan, yang diklasifikasikan dan diatur di dalam bentuk yang teratur dengan maksud memperlihatkan suatu ren- cana logis yang menghubungkan ba- gian-bagian yang berbeda-beda…. Sebuah metode atau ramuan klasifikasi atau pengaturan cara mengerjakan sesuatu meto- de, prosedur…. Lima definisi tambahan masih diberikan pada konteks tersebut, tetapi tidak ada satupun yang tepat untuk digunakan. Maka dapat disimpulkan Sistem adalah serangkaian atau tatanan yang diatur untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Teknologi Pendidikan atau Teknologi Pembelajaran tidak lepas dari empat komponen:
  1. Teori dan Praktek
  2. Desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, penilaian dan penelitian
  3. Proses, Sumber dan Sistem
  4. Untuk belajar (Yusuf Hadi Miarso, 2005).
Selanjutnya definisi terbaru mengenai konsep teknologi pendidikan (AECT 2004) bahwa “Educational technology is the study and ethical practice of facilitating learning and improving performance by creating, using, and managing appropriate technology process and resources”. Pada definisi di atas dijelaskan beberapa hal antara lain :
Studi adalah proses pembangunan konstruksi keilmuan bisa berupa penelitian dan refleksi praktis. Komitmen terhadap etika di dalam menggunakan media atau dapat dikatakan kemampuan intelektual untuk menfasilitasi belajar yaitu meng- kontrol proses belajar. Objek dari teknologi pendidikan adalah menfasilitasi belajar yang diklaim sebagai kontrol belajar. Sebagai intensitasnya adalah bagaimana menciptakan proses belajar terpusat, di- mana belajar didukung dari kelengkapan field-field dari komponen belajar yang didukungan teknologi informasi atau teknologi dukungan.
Peningkatan performa berimplikasi terhadap kriteria kualitas menfasilitasi belajar, sehingga TP sebagai pioner dalam penggunaan ilmu karena selalu melakukan improvement. Menjelaskan beberapa fungsi pada field (create, use and management) ini lebih pandangan teknis dalam mere- fleksikan sebuah pandangan proses desain belajar. Spesifikasi peralatan (tools) dan metode (methode) dimungkinkan sesuai dengan orang dan kondisi ditempat belajar Membuat atribut teknologi, dimana teknologi dapat membuat lebih baik dikerjakan oleh orang yang profesional.
Dimana dalam melakukan peme- cahan masalah teknologi pendidikan ter- jelma dalam sumber belajar yang dirancang, dipilih dan atau digunakan untuk keperluan belajar, dan yang terdiri dari pesan, orang, bahan, peralatan, teknik, dan latar (lingkungan). Proses analisis masalah me- rupakan fungsi dan pengembangan pendidikan dalam bentuk riset/teori, desain, produksi, evaluasi-seleksi, logistik, peman- faatan, dan penyebar luasan. Proses penga- rahan dan koordinasi merupakan fungsi pengelolaan pendidikan yang meliputi pengelolaan organisasi dan personil.
Fakultas Imu Komputer Universitas INDONUSA ESA Unggul Program Studi memiliki tiga program studi : Teknik Informatika berdiri sejak tahun 1997 berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud No. 423/DIKTI/Kep/1997, pada tahun 2000 Program Studi Diploma-3 Manajemen Informatika didirikan berdasarkan Keputu san Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi DEPDIKBUD No. 377/D4-II/Kep/2000, pada tahun Program Studi Sistem Informasi didirikan berdasarkan didirikan berdasar- kan Keputusan Direktorat Jenderal Pendi- dikan Tinggi DEPDIKBUD No. 2997/D/ T/2004.
Tujuan Pendidikan Fasilkom secara umum memiliki tujuan untuk menghasilkan sarjana komputer yang berkualifikasi sebagai berikut :
  1. Mampu bersifat positif untuk secara mandiri mengembangkan ilmu kom- puter yang dimilikinya dan menerap- kannya secara arif bijaksana bagi tuntutan kebutuhan dalam masyarakat
  2. Memiliki kemampuan menalar, yaitu menganalisis dan mensintesis untuk selalu mencari solusi/pemecahan masa- lah terbaik;
  3. Dapat bekerja dalam bidang peran- cangan, pelaksanaan, pengawasan dan pengolahan atas konsep-konsep umum
  4. Dapat meningkatkan keterampilan di lapangan pekerjaan
  5. Mempunyai bekal yang cukup untuk melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi setelah melampaui suatu proses kualifikasi.
Tabel 1
Target Keahlian Mahasiswa S1

Untuk memperoleh legitimasi atas keahlian tersebut, diharapkan sertifikasi bisa dilakukan oleh pihak ketiga yang memang berkompeten atas keahlian tersebut. Dengan demikian jika kondisi terburuk terjadi semisal putus kuliah, mahasiswa masih tetap bisa berharap dari keahlian yang sudah didapat tersebut untuk mencari pekerjaan atau mendevelop software aplikasi sendiri yang layak jual.
Penerapan TP pada Fasilkom IEU dilakukan sejak level perencanaan, implementasi dan evaluasi program pendidikan yang diterapkan pada Fakultas Ilmu Komputer – Universitas INDONUSA Esa Unggul disesuaikan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 02 tahun 1989, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 tahun 1999, Surat Keputusan Yayasan Kemala No. 013/KYK/SK/IV/1995 tanggal 13 April 1995, Surat Keputusan Rektor tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Universitas INDONUSA Esa Unggul No.16/SK-R/INDONUSA/V/2002 tanggal 2 Mei 2002.
Dengan menggunakan Sistem Kredit Semester yang menggunakan satuan kredit semester sebagai tolak ukur keber- hasilan studi mahasiswa dan penye- lenggaraan pendidikan. Ada beberapa hal yang perlu diketahui antara lain : SKS, tujuan sistem kredit semester, nilai kredit, beban studi mahasiswa, masa perkuliahan, evaluasi keberhasilan mahasiswa, evaluasi penyelesaian keberhasilkan program studi, masa studi, beban tugas akademik dosen, bimbingan penasehat akademik, kerja praktek dan tugas akhir.
Kegiatan belajar mengajar perkuliahan di lakukan berdasarkan SAP yang telah ditetapkan menurut kurikulum yang sudah ditentukan. Penerapan kuri- kulum dilakukan evaluasi 2 tahun sekali berdasarkan hasil diskusi penyelesaian permasalahan kurikulum dari lokakarya kurikulum yang dilakukan para member, seperti: mahasiswa, dosen-dosen, masya- rakat industri, asosiasi, sarasehan kuriku- lum, trend teknologi di dalam menentukan kurikulum untuk dapat diimplementasikan ke perkuliahan.
Teknologi Pembelajaran yang dilakukan awalnya adalah teknologi teacher centre learning yang lebih bersifat behaviroristik, dengan melakukan perpa- duan variasi kegiatan belajar dengan metode cooperative learning, discovery, problem base learning, discussion, drill and practice, demonstration dan presentation, diharapkan setiap mahasiswa memiliki belajar lebih bersifat kons- truktivistik.
Glasersfeld (dalam Bodner, 1987) mengatakan dengan sangat jelas : “…. pelajar “learners” membangun pengeta- huannya sendiri. Mereka tidak hanya menangkap dan memantulkan apa yang diceritakan kepada mereka atau apa yang mereka baca. Pelajar berusaha menemukan arti dan akan mencari keteraturan dan kecenderungan dari gejala-gejala alam pada saat informasi yang lengakap atau penuh tidak tersedia.”
Adapun beberapa metode dilakukan dengan kuliah tatap muka ceramah dilakukan sesuai dengan jadwal perkuliahan yang dipandu oleh dosen dan asisten yang menjelaskan materi perkuliahan sebagai dasar pemahaman materi keinformatikaan, berbagai profesi yang terkait, hak dan tanggung jawab profesional informatika sebagai individu, anggota kelompok, maupun anggota masyarakat. Perkuliahan bisa berupa slide powerpoint, contoh-contoh kasus, discussion group.
Setiap mahasiswa diminta mencari informasi mendalam mengenai permasalahan, selanjutnya didiskusikan kelom- pok sebagai implementasi penerapan problem base learning, untuk mendorong mahasiswa menjadi kritis, analisis, mandiri, percaya diri, maupun dapat bekerja tim, memiliki jiwa leadership, dll. Pemberian masalah merupakan masalah-masalah yang terjadi dilingkungan industri ataupun bisnis. Jadwal kuliah dilakukan diluar kuliah dengan durasi 2 jam/ kegiatan diskusi.
Drill and Practices sebagai langkah evaluasi yang dilakukan dengan cara menggunakan prestest dan postest, evaluasi diri, dan penilaian melalui ujian tulisan sisipan dan ujian akhir semester.

Pemilihan media belajar disesuai- kan dengan metode belajar yang digunakan berdasarkan riset pengembangan belajar, pada saat ini fasilkom Universitas INDONUSA Esa Unggul telah menggu- nakan e-Learning sebagai dukungan belajar, selain itu mulai mengembangkan instruc- tional system, yaitu mengembangkan sistem belajar untuk dukungan e-learning dengan mengembangkan sistem instruk- sional dengan module plan, learning management system, komunikasi antar member (email, discussion group, chating). Selain itu pada saat ini pengembangan LMS juga sangat gencar untuk kebutuhan mengatur pembelajaran dengan mengguna- kan sistem untuk mendukung e-learning.
Pembelajaran diarahkan ke Interactive media, jika dahulu pembelajaran terpusat pada seorang dosen (lecturer centre), sekarang dengan adanya fasilitas teknologi internet memungkinkan untuk mendukung proses pembelajaran yang terpusat di mahasiswa (student centre). Pembelajaran belajar melakukan (learning by doing) bukan hanya mendengarkan (listening). Mahasiswa bisa mencari data, informasi, teknologi, komunikasi untuk lebih kreatif dalam membangun keilmuan. Pembelajaran interaktive multimedia bisa terdiri beberapa komponen : teks, grafik, video, animasi, audio, presentasi, simulasi, auditape, cd rom, internet.
Mahasiswa di dalam melakukan kegiatan belajar mendapatkan mata kuliah kewirausahaan dan Bahasa Inggris standar TOEFL, selain kepemilikan Ijazah sebagai lulusan strata-1, Fasilkom saat ini juga bekerja sama dengan pihak luar mengem- bangkan bekal bagi mahasiswa berupa sertifikat profesional, adapun beberapa sertifikat profesional tersebut antara lain: 1. Java (certificate java programming), 2. Unix Sun Solarish (certificate unix sun solarish), 3. CISCO (certificate profesional networking), 4. SAP (certificate profesio- nal system bussiness enterprise).
Selain itu sarana dan prasarana selain kegiatan intra kurikuler juga duku- ngan kegiatan ekstra kurikuler, prasarana ekternal lainnya, seperti: perpustakaan, kantin, taman, unit kegiatan mahasiswa, bimbingan konseling, bimbingan akademik, dan lainnya.
Peningkatan produktivitas dosen dilingkungan Fasilkom sangat ditunjang dengan kepemilikan Universitas terhadap lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat dan berperan juga sebagai organisasi belajar, jurnal fasilkom, pela- tihan, indeks kepuasan mahasiswa kinerja dosen (IKMKD), perencanaan belajar yang sesuai dengan SAP, pengurusan kepang- katan, nomor induk dosen kopertis, modul perkuliahan dan lainnya.
Lulusan mahasiswa pada saat ini juga sudah diteliti sebagai pengembangan proses belajar yang contious improvement dapat tercipta link and match lulusan terhadap dunia industrik, selain itu juga dibangun pula lembaga alumni dan karir, selain menyalurkan mahasiswa juga membantu mahasiswa dalam meningkatkan karir.
Penelitian yang dilakukan adalah meneliti lulusan pengguna lulusan fasilkom, penelitian tindakan kelas, penelitian laboratorium komputer, penelitian melalui pusat studi ilmu komputer berupa produk rekayasa, pengembangan sistem.
Guna meningkatkan proses belajar meng- ajar fasilkom Universitas INDONUSA Esa Unggul pada tahun 2002 telah terakreditasi B dan ditahun 2005 terdaftar sebagai standar kualitas ISO 9000.
Dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Penerapan TP di Fasilkom dikem- bangkan berdasarkan sistem dapat terlihat sejak level perencanaan, proses dan evaluasi program pendidikan.
  2. Pengembangan kurikulum berdasarkan kebutuhan mahasiswa dan keadaan lingkungan industri (link match industry).
  3. Proses pembelajaran konstruktifistik dan terus dikembangkan secara conti- nous improvement.
  4. Dukungan kewirausaahaan dan TOEFL bagi mahasiswa
  5. Desain kurikulum akademik dan profesional.
  6. Standar kualitas akreditasi dan ISO 9000.

Daftar Pustaka
Derk Glover and Sue Law, “Improving Learning, Profesional Practices in Secondary Schools”, University Press, Buckingham & Philadelphia, 2002.
Garry J. Anglin, ”Instructional Technology” – Past, Present, and Future”, Second Edition, Libraries Unlimited Inc., Englewood, Colorado, 1995.
Gordon Dryden and Jannete Vos, “The Learning Revolution”, The Learning Web, New Zealand, 1999.
Robert A. Raiser, John V Bempsey, “Trends and Issues in Instructional Education and Technology”, Pearson Education, New Jersey, 2002.
Sharon E. Smaldino, James D. Rusell, Robert Heinich, Michael Molenda, “Instructional Technology and Media for Learning”, Eight Edition, Pearson Education, Singapore, 2005.
Timoty J. Newby, Donald A. Stepich, James D. Lehman, James D. Russell, “Designing Instruction, Integrating Computers, and Using Media”, Second Edition, Merrill, an imprint of Prentice Hall, New Jersey, Columbus, Ohio, 2000.

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme